TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON
PROVINSI
JAWA BARAT
PERATURAN
BUPATI CIREBON
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN
BARANG/JASA DI DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (6) Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka perlu pengaturan
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 129
ayat (6)
Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 disebutkan bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di
Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada
pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang
Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2014 tentang undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5694) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman
Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015
Nomor 25, Seri E.20).
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG
TATA CARA PENGADAAN
BARANG/JASA DI DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
:
Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
Bupati adalah Bupati Cirebon;
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon;
Camat adalah Camat di Kabupaten Cirebon;
SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Pemerintah Kabupaten Cirebon;
ULP adalah Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah di
Kabupaten Cirebon;
Tim Asistensi Desa
adalah Tim yang
terdiri dari Unit
Layanan
Pengadaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
Unsur lain
terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon;
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul, adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Pemerintah Desa adalah Kuwu dibantu Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
Kuwu adalah Kepala Pemerintahan Desa yang
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Sekretaris Desa adalah unsur Pembantu Kuwu yang
mengepalai sekretariat desa yang bertugas memverifikasi dan mengesahkan bukti
pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa;
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa;
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang
dibentuk di desa untuk membantu tugas Pemerintah Desa dalam pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat;
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kuwu setelah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta
ditetapkan dalam Peraturan Desa;
Pendapatan Desa adalah Hak Pemerintah Desa yang
bersumber dari kekayaan desa dan sumber pendapatan lainnya yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dinilai dengan uang dalam rangka
pelaksanaan kewajiban pemerintah desa;
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban
desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa dalam kerangka APB Desa;
Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa,
baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa;
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau
perorangan yang menyediakan barang/jasa;
Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim
Pengelola Kegiatan;
Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya
disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kuwu dengan Surat
Keputusan,
terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat Desa.
Maksud
Dan Tujuan
Pasal 2
Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam tata cara pelaksanaan pengadaan
barang/jasa Pemerintah di Desa yang dibiayai dari dana APBDesa.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah agar pengadaan barang/jasa dilakukan
sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan
barang/jasa di Desa.
Tata
Nilai Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 3
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip :
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran
dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk
mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus
sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya;
Transparan, berarti semua ketentuan dan
informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui
secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
Pemberdayaanmasyarakat,berartiPengadaan
Barang/Jasa
harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat
mengelola pembangunan desanya;
Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga
kerja secara cuma-cuma oleh
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan
dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang
terkait dalam pelaksanaan
Pengadaan
Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi
bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh
terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB II
RUANG
LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas :
pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;dan
pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
|
(2) Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana
|
dimaksud pada
|
||
|
ayat (1) yang
pembiayaannya
|
bersumber
|
dari
|
APBDesa,
|
|
tidak termasuk
dalam ruang
|
lingkup Pasal
2
|
Peraturan
|
|
Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapakali
|
diubah,
|
terakhir
|
dengan
|
Peraturan
|
Presiden
|
|
Nomor
4 Tahun 2015
|
tentang Perubahan
Keempat atas
|
|||
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB III
PENGELOLAAN
KEGIATAN
Pasal 5
Kuwu mempunyai tugas pokok dan kewenangan :
Menetapkan TPK;
Menetapkan penanggungjawab teknis pekerjaan
konstruksi dari unsur TPK;
Mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
yang dilaksanakan oleh TPK;
Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pengadaan barang jasa sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1),
dalam hal diperlukan Kuwu dapat menetapkan Tim Teknis.
Pasal 6
TPK terdiri dari unsur Pemerintah desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan
Desa.
Keanggotaan TPK berjumlah Gasal beranggotakan
Paling Kurang 3 (tiga) orang.
Tugas dan Kewenangan dari TPK :
Menyusun dan Menetapkan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa;
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
Mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa
memonitoring dan mengevaluasi;
Melaporkan kemajuan Pengadaan pengadaan
barang/jasa kepada Kuwu;
Menyerahkan hasil Pengadaan
Barang/Jasa kepada
Kuwu dengan berita acara serah terima hasil
pekerjaan.
BAB IV
PENGADAAN
BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 7
Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan
persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban
hasil kerjaan.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak
sederhana, tidak dapat dilaksanakan secara swakelola.
Bagian
Kedua
Rencana
Pelaksanaan
Pasal 8
Rencana Pelaksanaan Swakelola meliputi :
Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan
dan peralatan;
Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi);
Spesifikasi teknis; dan
Perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB).
Bagian
Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 9
Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan
rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola.
Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung
kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan
oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi :
Ditunjuk 1 (satu) orang penanggungjawab teknis
pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui
teknis kegiatan/pekerjaan.
Dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari
dinas teknis terkait dan/atau;
Dapat dibantu oleh pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor);
Pembayarannya dapat diatur secara bertahap.
TPK wajib memonitor dan mengevaluasi kemajuan
fisik pekerjaan swakelola dan mempertanggungjawabkan realisasi fisik dan
keuangan kepada Kuwu.
Tata cara Pengadaan Barang/Jasa melalui pengadaan barang/jasa dalam
rangka mendukung kegiatan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
lebih lanjut dalam BAB V.
BAB V
PENGADAAN
BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIA
BARANG/JASA
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 10
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa
dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola
maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.
Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan memiliki
tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga
ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Bagian Kedua
Rencana
Pelaksanaan
Pasal 11
TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan
meliputi :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau
harga pasar terdekat dari desa tersebut;
Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos
pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai
gambar rencana kerja.
Bagian
Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 12
Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
|
b. Pengadaan
|
Barang/Jasa
|
dengan
|
nilai
|
di
|
atas
|
|
Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah)
sampai
|
|||||
|
dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah);
|
|
||||
|
c. Pengadaan
|
Barang/Jasa
|
dengan
|
nilai
|
di
|
atas
|
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 13
Tata cara Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai
sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam pasal 12 huruf a adalah sebagai berikut :
TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa;
Pembelian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilakukan tanpa
permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari
Penyedia Barang/Jasa;
TPK melakukan negosiasi
(tawar menawar) dengan
Penyedia
Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota/faktur
pembelian, dan kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Khusus pekerjaan konstruksi/jasa lainnya /jasa
konsultansi TPK dibuat surat perjanjian antara ketua
TPK dan
penyedia Barang/jasa yang berisi sekurang-kurangnya :
Tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian;
Para pihak;
Ruang lingkup pekerjaan;
Nilai pekerjaan;
Hak dan kewajiban para pihak;
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan keadaan kahar; dan
Sanksi
Pasal 14
Tata
cara Pengadaan Barang/Jasa
dengan nilai di
atas
Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah sebagai
berikut :
TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa;
Pembelian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
huruf b dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari
Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa
atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan);
Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar
barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan
satuan) dan harga;
TPK
melakukan negosiasi (tawar
menawar) dengan
Penyedia
Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur
pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Khusus pekerjaan konstruksi/jasa lainnya /jasa
konsultansi TPK dibuat surat perjanjian antara ketua
TPK dan penyedia Barang/jasa
Pasal 15
Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c adalah sebagai berikut:
TPK mengundang dan meminta minimal 2 (dua) penawaran secara tertulis
dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar
barang/jasa jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan
satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa;
Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar
barang/jasa jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan
satuan) dan harga;
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis
barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran;
Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
Dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka
dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan;
Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa,
maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada
Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
Tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa,
maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf c, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1;
Negosiasi (tawar menawar) sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf b dan huruf c untuk memperoleh harga yang lebih murah;
Hasil negosiasi dituangkan dalam surat
perjanjian antara ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa
Bagian
Keempat
Perubahan
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pasal 16
Apabila diperlukan, TPK dapat memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan perubahan ruang
lingkup pekerjaan yang meliputi :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan;
Mengurangi jenis pekerjaan;
Mengubah spesifikasi teknis; dan/atau
Melaksanakan pekerjaan tambah.
Untuk perubahan ruang lingkup pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Penyedia Barang/Jasa
menyampaikan penawaran tertulis kepada
TPK.
TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa
untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam addendum surat perjanjian yang
memuat perubahan ruang
lingkup dan total nilai pekerjaan yang disepakati.
BAB VI
PENGAWASAN,
PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN
SERAH
TERIMA
Bagian
Pertama
Pengawasan
Pasal 17
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diawasi oleh
Bupati dan masyarakat setempat.
Pengawasan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat didelegasikan kepada Camat.
Bagian
Kedua
Pembayaran
Pasal 18
Pembayaran atas pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa
harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan
Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus
mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk pengabsahan bukti dimaksud.
Bagian
Ketiga
Pelaporan
dan Serah Terima
Pasal 19
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dilaporkan oleh TPK kepada Kuwu.
(2)
Setelah pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa selesai
100 (seratus) % (sasaran akhir pekerjaan telah
tercapai),
TPK menyampaikan hasil Pengadaan Barang/Jasa
kepada
Kuwu dengan Berita Acara Serah Terima.
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 20
Dalam masa transisi selama pemberlakuan
Peraturan Bupati ini, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa.
Tim Asistensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Unit Layanan Pengadaan;
Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan
Unsur lain terkait di Pemerintah Kabupaten
Cirebon
Tugas
dan fungsi Tim
Asistensi Desa sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
meningkatkan kapasitas SDM; dan
melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa.
Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan
sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap sah.
Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai
berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
Ditetapkan di Sumber pada
tanggal
BUPATI CIREBON
SUNJAYA
PURWADISASTRA
Diundangkan di Sumber pada
tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
DUDUNG
MULYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2015, NOMOR SERI
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI
NOMOR :
TANGGAL :
CONTOH KEBUTUHAN BARANG/JASA
Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka
mendukung pelaksanaan swakelola antara lain :
Pembelian material pada swakelola pembangunan
jembatan desa seperti pembelian semen, besi beton, dan lain-lain jenis bahan
bangunan yang dapat mendukung pelaksanaan swakelola untuk pembangunan jembatan
desa.
Sewa peralatan untuk swakelola pembangunan
jembatan desa seperti sewa Excavator untuk penggalian podasi jembatan, Mesin
Molen untuk
|
membuat
campuran beton,
|
dan
|
lain-lain jenis
peralatan
|
yang
|
|
dibutuhkan
dan perlu disewa
|
berdasarkan pertimbangan teknis
|
dan
|
|
volume
pekerjaan sehingga perlu di sewa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
pembangunan.
Penyediaan tukang batu dan tukang kayu untuk
swakelola pembangunan tempat Posyandu.
Dan sebagainya.
Contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain:
Pembelian Komputer, Printer, dan Kertas.
Langganan internet.
Pembelian Meja, Kursi, dan alat kantor.
Dan sebagainya.
CONTOH SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA
Contoh
spesifikasi teknis barang/jasa
yang diperlukan untuk
penyusunan
rencana pengadaan :
Kapasitas mesin (cc) dan transmisi (automatic
atau manual ) untuk kendaraan roda 2 (dua).
Kapasitas memori dan kecepatan prosesor (RAM) Komputer.
Bandwidth (kecepatan transfer data) untuk
langganan internet
Dimensi, jenis, dan kualitas material untuk pembangunan gelanggang olah
raga.
Dan sebagainya
TIM PENGELOLA KEGIATAN
DESA LUWUNGKENCANA KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN
CIREBON
Alamat Jalan Ki Alas Konda N0 282 Luwungkencana
Kode Pos 45166
|
|
|
Luwungkencana, Juni 2017
|
|
Nomor
|
: …………..
|
Kepada
|
|
Lampiran
|
: …………..
|
Yth. ………………………..…
|
|
Perihal
|
: Permintaan Penawaran
|
|
|
|
Pengadaan Barang/jasa
|
di-
|
|
|
|
……………….………
|
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : JAJANG
Jabatan : Ketua
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa LuwungkencanaKecamatan Susukan Kabupaten
Cirebon
Alamat : Jalan Ki Alas Konda no
282 Luwungkencana
Dalam rangka mendukung
pelaksanaan :
Kegiatan : …Pengaspalan
Jalan Lingkungan Desa Luwungkencana
Lokasi :Desa Luwungkencana
Dengan ini kami menawarkan
pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
|
No.
|
Nama Barang/ Jasa /
|
Volume/
|
Spesifikasi
|
Keterangan
|
|
|
Ruang Lingkup
|
Satuan
|
|
|
|
|
Pekerjaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selanjutnya,
apabila Saudara berminat dan bersedia melaksanakan pekerjaan, diminta agar
dapat menyampaikan surat penawaran atas pengadaan barang/jasa tersebut diatas
rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai.
Demikian
Permintaan Penawaran Pengadaan Barang/Jasa ini Kami sampaikan, atas
kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Ketua TPK,
………………….
Keterangan : Jika uraian barang/jasa tidak dapat dimuat pada kolom di
atas, maka dapat dilampirkan, termasuk dokumen atau data pendukung lainnya.
CONTOH
PENAWARAN YANG DIBUAT OLEH PENYEDIA BARANG/JASA
KOP
PENYEDIA BARANG/JASA
|
|
……………(
tempat/tgl/bln/tahun)
|
|
|
Nomor
|
: …………..
|
Kepada
|
|
Lampiran
|
: …………..
|
Yth Ketua TPK Desa …..…
|
|
Perihal
|
: Penawaran Pengadaan
Barang/jasa
|
di-
|
|
|
|
……………….………
|
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
…………………………………………………………………..
Jabatan : ………………………………………………………………….
Alamat :
……………………………………………………..……………
Berdasarkan Surat Ketua TPK
Desa………. Kecamatan ………
Kabupaten
Cirebon Nomor ……… Tanggal …. Tahun ….…… Perihal Permintaan Penawaran Pengadaan
Barang/Jasa, maka dengan ini kami mengajukan penawaran harga pengadaan
barang/jasa sebagai berikut :
|
No.
|
Nama
|
|
|
|
|
|
Barang/ Jasa Volume/ Spesifikasi
|
Harga
|
Jumlah
|
Ket.
|
|
|
Satuan
|
Satuan
|
Harga
|
|
|
Jumlah
|
Rp……….
|
|
|
(terbilang
|
Demikian Surat
Penawaran ini Kami sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi, atas kerjasamanya
Kami sampaikan terimakasih.
Direktur/Pimpinan/Pemilik,
Materai
……….………………….
Keterangan :
Jika uraian barang/jasa
tidak dapat dimuat
pada kolom di
atas,
maka dapat dilampirkan,
termasuk dokumen atau
data pendukung
lainnya
TIM PENGELOLA KEGIATAN
DESA LUWUNGKENCANA KECAMATAN SUSUKAN
KABUPATEN CIREBON
Alamat Jalan Ki Alas Konda N0 282 Luwungkencana
Kode Pos 45166
BERITA ACARA NEGOSIASI / KLARIFIKASI
Pekerjaan : ………………………………….. ( uraian
lingkup pekerjaan)
Nomor : …………………………………..
Tanggal : …………………………………..
Lampiran : …………………………………..
Pada hari
ini……………. Tanggal ………… Tahun ………….. dimulai pada pukul………… dengan mengambil
tempat di ………………….., Yang bertanda tangan di bawah ini ketua Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) Desa …………….
Kecamatan………………
Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran ………. Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan
Kuwu………….Nomor……. tanggal
………….bulan ………… tahun …………..telah melaksanakan
negosiasi/klarifikasi terhadap penawaran untuk pekerjaan tersebut di atas yang
diajukan oleh …………… (contoh CV………/ TOKO……./ UD…….. ) yang dihadiri oleh anggota
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan wakil dari penyedia barang/jasa.
Hasil Negosiasi / Klarifikasi adalah sebagai
berikut:
|
|
Uraian
|
|
Harga
|
Harga
|
|
|
|
No.
|
Spesifikasi
|
Penawaran
|
Negosiasi
|
Keterangan
|
||
|
Pekerjaan
|
||||||
|
|
|
(Rp.)
|
(Rp.)
|
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
Memenuhi /
|
|
|
Diterima/Tidak
|
|
|
|
|
tidak memenuhi
|
|
|
Diterima
|
|
|
|
|
persyaratan
|
|
|
( Berdasarkan
|
|
|
|
|
|
|
|
pertimbangan
|
|
|
|
|
|
|
|
spesifikasi dan
|
|
|
|
|
|
|
|
harga )
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK )
Nama : ……………………
Tanda Tangan : ……………………
Penyedia Barang/Jasa
Nama : ……………………
Tanda Tangan : ……………………
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : …………………
Pada
hari ini ……… tanggal ………………. tahun …………… Yang bertanda tangan
|
di
bawah ini:
|
|
|
|
a. Nama
|
:
|
…………………………………………………………………………….………..
|
|
Jabatan
|
:
|
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa …… Kecamatan ……..……
|
|
|
|
Kabupaten Cirebon.
|
Alamat :
…………………………………………………………………………..… Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Nama : ………………………………………………………………………….. Jabatan :
…………………………. ( atas nama penyedia barang/jasa ) Alamat :
…………………………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan
hasil Berita Acara Negosiasi/Klarifikasi nomor …….tanggal …. tahun ……….. atas
pekerjaan …………………..., PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. R u a n g
Lingkup dan Nilai Pekerjaan
:…………………………….. (menguraikan
lingkup
pekerjaan sesuai spesifikasi, lokasi, jumlah atau volume)
Hak dan Kewajiban Para Pihak.
PIHAK KESATU mempunyai hak
untuk meneliti, menerima, menolak atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk
menyempurnakan atau mengganti barang/jasa yang diadakan oleh PIHAK KEDUA
apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil
negosiasi /klarifikasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk membentu
penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA
apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan barang/jasa
yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK;
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah atau volume pekerjaan
pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK serta
membayar pajak-pajak atau dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku;
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat
pembayaran apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi,
jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara KEDUA BELAH
PIHAK;
Jangka waktu pelaksanaan selama ………. hari
kalender mulai tanggal……………… tahun ……… sampai dengan tanggal ……….tahun …….;
Ketentuan keadaan kahar : …………………. (menguraikan
keadaan di luar dugaan, perkiraan dan kemampuan manusia yang mengakibatkan
kerugian atau menghambat pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, kerusuhan,
dan lain-lain untuk menjadi pertimbangan dalam penyelesaian pekerjaan dan
penyelesaian hak dan kewajiban para pihak );
Sanksi : ………………….. (menguraikan bentuk sanksi
yang diberikan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan
dalam pelaksanaan pekerjaan )
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) masing-masing
bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
PIHAK KESATU
|
PIHAK KEDUA
|
|
Ketua TPK
|
( Penyedia Barang/Jasa )
|
…………………….. ……………………..
BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
Nomor :
Pekerjaan :
…………………..............................................
Pada hari ini ……………. Tanggal ……….. Bulan …………
Tahun
Dua Ribu Lima
Belas pada Pukul ……....... WIB bertempat di ………................ kami yang bertandatangan
di bawah ini seraca bersama-sama telah melakukan pemeriksaan atas pekerjaan
yang
|
telah dikerjakan Penyedia
|
Barang/Jasa dari …………........................
|
|
Pemeriksaan hasil pekerjaan dipimpin oleh
Ketua Tim Pengelola
|
|
|
Kegiatan Desa ......................
|
Kecamatan .....................
|
|
Kabupaten/Kota ................
|
dengan pihak Penyedia Barang/Jasa
|
dari ………….......................................…
Pada saat
pemeriksaan hasil pekerjaan
pihak Penyedia
|
Barang/Jasa dihadiri oleh
......................................
|
|
, dengan hasil sebagai
|
|
berikut :
|
|
|
|
1. Bahwa Tim Pengelola Kegiatan Desa
|
Kecamatan
..........
|
|
|
Kabupaten/Kota
................
|
menyatakan telah menerima
hasil
|
|
|
pekerjaan yang telah diserahkan oleh Penyedia
Barang/Jasa
|
||
|
dari
……..…………. dan
|
telah
|
sesuaidenganyang
|
|
disepakati bersama.
|
|
|
Penyedia Barang/Jasa menyambut baik dan
mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah dberikan
Demikian
Berita Acara ini dibuat rangkap 5 (lima ) dua diantaranya bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Luwungkencana , Juni 2017
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK TIM PENGELOLA KEGIATAN
DESA Luwungkencana
KETUA
JAJANG
...........................
MENGETAHUI
KUWU LUWUNGKENCANA
IDRIS
AFANDI
BERITA ACARA PEMBAYARAN
Nomor : .............................
Pada hari ini
…………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di
…...........................................………,
telah dilaksanakan pembayaran atas pekerjaan
.............................................. antara :
I. Nama : JAJANG
Jabatan : Ketua
Tim Pengelola Kegiatan
Desa Luwungkencana
Kecamatan
.Susukan Kabupaten Cirebon
Alamat : Jalan Ki Alas Konda no 282 Luwungkencana
Selanjunya
disebut PIHAK PERTAMA
Nama:
..................................................
Jabatan :
Direktur/Pimpinan/Pemilik.....................................
Alamat
:
..................................................
Selanjunya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berdasarkan
Surat Perjanjian Kerjasama
|
Nomor : .........
|
tanggal
|
.... .................. 2015
atas pekerjaan
|
|
................................................
|
|
, telah membayar kepada PIHAK KEDUA
|
|
sebesar Rp. ………………….
|
(……………………........................................
|
|
|
Rupiah).
|
|
|
Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk
dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Luwungkencana, Juni 2017
|
|
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
|
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK
|
KETUA TIM PENGELOLA
KEGIATAN
|
|
|
DESA LUWUNGKENCANA
|
|
...........................
|
...........................
|
MENGETAHUI
DESALUWUNGKENCANA
IDRIS
AFANDI
BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN
Nomor :
.....................
Pada hari ini
…………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di
…...........................................………,
|
telah
|
dilaksanakan
|
penerimaan
|
hasil
|
pekerjaan
|
|
|
Nama
|
Jabatan
|
: Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa ..............
|
|
||
|
|
|
Kecamatan ..............
|
Kabupaten/Kota ................
|
|
|
|
|
Alamat
|
:
Jalan
|
.............................
|
Nomor ………….
|
|
Selanjunya disebut PIHAK PERTAMA
Nama: ..................................................
Jabatan
: Direktur/Pimpinan/Pemilik
.........................
Alamat:
..................................................
Selanjunya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
menyatakan bahwa telah menerima
hasil
|
pekerjaan
....................………. dalam
|
keadaan
|
baik dari
PIHAK
|
||||
|
KEDUA sesuai
|
dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor :
|
................
|
||||
|
tanggal ....................
|
2015.
|
|
|
|
|
|
|
PIHAK
|
KEDUA
|
telah
|
menyerahkan
|
hasil
|
pekerjaan
|
|
|
..................………….. dalam
|
keadaan
|
baik
kepada PIHAK
|
PERTAMA
|
|||
|
sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor :
|
......................
|
tanggal
|
||||
|
................ 2015.
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian
|
Berita Acara ini dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing
|
|||||
|
bermeterai cukup dan mempunyai
|
kekuatan hukum
yang sama untuk
|
|||||
dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|
|
............*),
.......... 2015
|
|
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
|
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK
|
KETUA TIM PENGELOLA
KEGIATAN
|
|
|
DESA ........................
|
|
...........................
|
...........................
|
MENGETAHUI
KUWU ..........................
...........................
*) : Diisi Nama Desa
Contoh
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
TIM PENGELOLA KEGIATAN
DESA ............... KECAMATAN ...............
KABUPATEN/KOTA ................
Jalan ................................. Nomor
......... Telepon .................
....................*)
................*), ................ 2015.
Nomor : ..................... Kepada
Sifat : Penting Yth. Kuwu
.......................
Lampiran :
1 (satu) Berkas di
Perihal : Laporan Pelaksanaan
Pekerjaan ............................
Berdasarkan Keputusan Kuwu
...........................Kecamatan ..................
Kabupaten/Kota................ Nomor :
.......... Tahun .......... tentang
Pembentukan
Tim Pengelola Kegiatan
Desa ..........................
Kecamatan .......................... Kabupaten/Kota ................
Tahun
Anggaran 2015, bersama
ini kami laporkan
dengan
hormat
bahwa pekerjaan
.....................................
telah selesai
dilaksanakan pada tanggal ....
.................. 2015.
Adapun dokumen
laporan pelaksanaan pekerjaan
.................. sebagaimana terlampir.
Demikian untuk
menjadikan periksa dan guna seperlunya.
............*), .......... 2015
TIM PENGELOLA KEGIATAN
DESA ........................
KETUA
...........................
*) :
Diisi Nama Desa
Contoh Berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan
BERITA ACARA SERAH TERIMA PENYELESAIAN
HASIL PEKERJAAN
Nomor : .......................
Pada
hari ini …………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat
di …................................………, telah dilaksanakan serah terima hasil
pekerjaan ..............................................
|
antara :
|
|
|
|
|
|
I.
|
Nama
|
:
|
............................................
|
|
|
|
Jabatan :
|
Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa ..............
|
||
|
|
|
|
Kecamatan..............
|
Kabupaten/Kota................
|
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan.................................
|
Nomor ………….
|
|
|
Selanjunya disebut PIHAK PERTAMA
|
|||
|
II
|
Nama
|
:
|
............................................
|
|
|
|
Jabatan :
|
Kuwu ............
|
Kecamatan
..................
|
|
|
|
|
|
Kabupaten/Kota ....................
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan
.......................
|
Nomor
………….
|
|
|
Selanjunya disebut PIHAK KEDUA
|
|||
|
PIHAK PERTAMA
menyatakan bahwa telah
menyerahkan
|
||||
|
penyelesaian hasil
|
|
pekerjaan
...............................................
|
dalam
|
|
keadaan baik kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK
KEDUA telah menerima
penyelesaian hasil pekerjaan
..........................dalam keadaan baik dari PIHAK PERTAMA.
Demikian Berita
Acara ini dibuat rangkap 5 (lima) dua diantaranya bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-
|
undangan yang berlaku.
|
|
|
|
............*),
.......... 2015
|
|
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK
PERTAMA
|
|
KUWU……………………
|
KETUA
TIM PENGELOLA KEGIATAN
|
|
|
DESA
........................
|
|
...........................
|
...........................
|
|
*) : Diisi Nama Desa
|
|
Menanggapi surat Saudara tanggal................................................................................................. 2015
Nomor :.................................................. perihal
Pesanan Pengadaan
Barang/Jasa, bersama ini
kami sampaikan kesanggupan
kerja
pada pekerjaan......................................................... dimaksud.
Adapun harga
barang/jasa yang kami ajukan adalah
sebesar
Rp................................... (......................................................................... Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut :
|
|
Nama
|
|
|
Harga
|
Harga
|
|
|
No
|
Volume
|
Satuan
|
Satuan
|
|||
|
Barang/Jasa
|
||||||
|
(Rp)
|
||||||
|
|
|
|
(Rp)
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
J u m
l a h
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(
|
................................................................................
|
|
Rupiah)
|
|
|
|
|
|
Sebagai
bahan pertimbangan untuk pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa, maka kami
lampirkan :
Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Demikian
Surat Kesanggupan Kerja ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa, dan atas
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
............*),
.......... 2015 Direktur/Pimpinan/Pemilik
........................
...........................
Contoh Berita Acara
Penerimaan Hasil Pekerjaan
ERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN
Nomor : .........................
Pada hari ini …………… Tanggal ……….. Bulan …………..
Tahun
|
Dua Ribu Lima Belas hasil pekerjaan
|
.................................... antara :
|
|||
|
I.
Nama
|
:
|
............................................
|
|
|
|
Jabatan
:
|
Ketua Tim Pengelola
Kegiatan Desa ..............
|
|
||
|
|
|
Kecamatan..............
|
Kabupaten/Kota ................
|
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan.................................
|
Nomor
|
………….
|
Selanjunya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ............................................
Jabatan :
Direktur/Pimpinan/Pemilik ........................
Alamat: ..................................................
Selanjunya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
menyatakan bahwa telah
menerima hasil
|
pekerjaan
|
...............
|
.....……….
dalam keadaan baik
dari
|
PIHAK
|
|||||||||||||||||||||
|
KEDUA
|
sesuai
|
dengan
Surat tanggal ..............
|
2015
|
Nomor :
|
||||||||||||||||||||
|
..........................
|
2015.
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||
|
PIHAK
|
KEDUA
|
|
telah
|
menyerahkan
|
|
hasil
|
||||||||||||||||||
|
pekerjaan..................…………..
dalam keadaan baik
kepada
|
PIHAK
|
|||||||||||||||||||||||
|
PERTAMA
|
sesuai dengan
|
Surat
|
tanggal
|
....
............... 2015.
|
Nomor :
|
|||||||||||||||||||
|
..............................
|
|
2015.
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
Demikian
|
Berita
|
Acara
|
ini
|
dibuat
|
rangkap
|
2
|
(dua)
|
|||||||||||||||||
|
bermaterai
|
cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama
|
|
untuk
|
|||||||||||||||||||||
dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|
|
............*),
.......... 2015
|
|
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
|
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK
|
KETUA TIM PENGELOLA
KEGIATAN
|
|
|
DESA ........................
|
|
...........................
|
...........................
|
Komentar
Posting Komentar