TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON



1










PROVINSI JAWA BARAT


PERATURAN BUPATI CIREBON

NOMOR                  TAHUN  2015

TENTANG

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI  CIREBON

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka perlu pengaturan tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  129  ayat  (6)

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 disebutkan bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan

Bupati.



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan

Pemerintahan         Daerah   (Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2





Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah

Nomor 43 Tahun 2014 tentang undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara

Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5694) ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang

Pedoman  Tata  Cara  Pengadaan  Barang/Jasa  di  Desa

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);


Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 25, Seri E.20).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan          : PERATURAN  BUPATI  TENTANG  TATA  CARA  PENGADAAN

BARANG/JASA DI DESA.

3

BAB  I

KETENTUAN  UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

Daerah adalah Kabupaten Cirebon;

Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;

Bupati adalah Bupati Cirebon;

Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon;


Camat adalah Camat di Kabupaten Cirebon;

SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Cirebon;

ULP   adalah   Unit   Layanan   Pengadaan   Barang/Jasa
Pemerintah di Kabupaten Cirebon;

Tim  Asistensi  Desa  adalah  Tim  yang  terdiri  dari  Unit
Layanan Pengadaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
Unsur lain terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon;

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

Pemerintah Desa adalah Kuwu dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

Kuwu adalah Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Sekretaris Desa adalah unsur Pembantu Kuwu yang mengepalai sekretariat desa yang bertugas memverifikasi dan mengesahkan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa;

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

4

Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk di desa untuk membantu tugas Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kuwu setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dalam Peraturan Desa;

Pendapatan Desa adalah Hak Pemerintah Desa yang bersumber dari kekayaan desa dan sumber pendapatan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dinilai dengan uang dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemerintah desa;

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa dalam kerangka APB Desa;

Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa;


Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa;

Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan;

Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kuwu dengan Surat

Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.


Maksud Dan Tujuan

Pasal 2

Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah di Desa yang dibiayai dari dana APBDesa.

5

Tujuan Peraturan Bupati ini adalah agar pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa.


Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa

Pasal  3

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip :

Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;


Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;

Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;

Pemberdayaanmasyarakat,berartiPengadaan

Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;

Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;

Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.


Para  pihak  yang  terkait  dalam  pelaksanaan  Pengadaan

Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas :

pengadaan barang/jasa melalui swakelola;

pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;dan

pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.

6


(2)   Pengadaan   Barang/Jasa   sebagaimana
dimaksud   pada
ayat (1)  yang  pembiayaannya
bersumber
dari
APBDesa,
tidak  termasuk  dalam  ruang
lingkup  Pasal  2
Peraturan





Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapakali

diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden
Nomor  4  Tahun  2015
tentang  Perubahan  Keempat   atas

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BAB III

PENGELOLAAN KEGIATAN

Pasal 5

Kuwu mempunyai tugas pokok dan kewenangan :

Menetapkan TPK;

Menetapkan penanggungjawab teknis pekerjaan konstruksi dari unsur TPK;

Mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh TPK;

Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dalam hal diperlukan Kuwu dapat menetapkan Tim Teknis.


Pasal 6

TPK terdiri dari unsur Pemerintah desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Keanggotaan TPK berjumlah Gasal beranggotakan Paling Kurang 3 (tiga) orang.

Tugas dan Kewenangan dari TPK :

Menyusun dan Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;

Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;

Mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa memonitoring dan mengevaluasi;

Melaporkan kemajuan Pengadaan pengadaan barang/jasa kepada Kuwu;

Menyerahkan  hasil  Pengadaan  Barang/Jasa  kepada

Kuwu dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan.

7





BAB IV

PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA

Bagian Pertama

Umum

Pasal  7

Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil kerjaan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, tidak dapat dilaksanakan secara swakelola.

Bagian Kedua

Rencana Pelaksanaan

Pasal 8

Rencana Pelaksanaan Swakelola meliputi :

Jadwal pelaksanaan pekerjaan;

Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan dan peralatan;

Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi);

Spesifikasi teknis; dan

Perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB).

Bagian Ketiga

Pelaksanaan

Pasal 9

Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola.

Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK.


Khusus untuk pekerjaan konstruksi :

Ditunjuk 1 (satu) orang penanggungjawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan.

8

Dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait dan/atau;

Dapat dibantu oleh pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor);


Pembayarannya dapat diatur secara bertahap.

TPK wajib memonitor dan mengevaluasi kemajuan fisik pekerjaan swakelola dan mempertanggungjawabkan realisasi fisik dan keuangan kepada Kuwu.

Tata cara Pengadaan Barang/Jasa melalui pengadaan barang/jasa dalam rangka mendukung kegiatan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam BAB V.


BAB V

PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI

PENYEDIA BARANG/JASA

Bagian Pertama

Umum

Pasal 10

Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa

dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.


Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.


Bagian Kedua

Rencana Pelaksanaan

Pasal 11

TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi :

Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;


Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;

9

Spesifikasi teknis barang/jasa;

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan

Pasal 12

Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

b. Pengadaan
Barang/Jasa
dengan
nilai
di
atas
Rp.  50.000.000,-  (lima  puluh  juta  rupiah)  sampai
dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

c.  Pengadaan
Barang/Jasa
dengan
nilai
di
atas

Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).



Pasal 13

Tata cara Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a adalah sebagai berikut :


TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;

Pembelian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa;


TPK  melakukan  negosiasi  (tawar  menawar)  dengan

Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;

Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota/faktur pembelian, dan kuitansi untuk dan atas nama TPK.


Khusus pekerjaan konstruksi/jasa lainnya /jasa konsultansi TPK dibuat surat perjanjian antara ketua

TPK dan penyedia Barang/jasa yang berisi sekurang-kurangnya :

Tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian;

Para pihak;

Ruang lingkup pekerjaan;

Nilai pekerjaan;

Hak dan kewajiban para pihak;

10

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;

Ketentuan keadaan kahar; dan

Sanksi

Pasal 14

Tata  cara  Pengadaan  Barang/Jasa  dengan  nilai  di  atas

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah sebagai berikut :

TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;

Pembelian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan);

Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga;


TPK  melakukan  negosiasi  (tawar  menawar)  dengan

Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;

Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.


Khusus pekerjaan konstruksi/jasa lainnya /jasa konsultansi TPK dibuat surat perjanjian antara ketua

TPK dan penyedia Barang/jasa


Pasal 15

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c adalah sebagai berikut:

TPK mengundang dan meminta minimal 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa;


Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga;

11

TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran;





Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :

Dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan;

Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;

Tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.

Apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Negosiasi (tawar menawar) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c untuk memperoleh harga yang lebih murah;

Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa

Bagian Keempat

Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan

Pasal 16


Apabila diperlukan, TPK dapat memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan yang meliputi :

Menambah atau mengurangi volume pekerjaan;

Mengurangi jenis pekerjaan;

Mengubah spesifikasi teknis; dan/atau

Melaksanakan pekerjaan tambah.

Untuk perubahan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis kepada

TPK.

TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.

Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam addendum surat perjanjian yang

12

memuat perubahan ruang lingkup dan total nilai pekerjaan yang disepakati.







BAB VI

PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN

SERAH TERIMA

Bagian Pertama

Pengawasan


Pasal  17

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diawasi oleh Bupati dan masyarakat setempat.

Pengawasan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Camat.


Bagian Kedua

Pembayaran

Pasal  18

Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan

Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk pengabsahan bukti dimaksud.


Bagian Ketiga

Pelaporan dan Serah Terima

Pasal  19


Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilaporkan oleh TPK kepada Kuwu.

(2)  Setelah   pelaksanaan   Pengadaan   Barang/Jasa   selesai

100 (seratus) % (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai),

TPK menyampaikan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada

Kuwu dengan Berita Acara Serah Terima.

13

BAB  VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati ini, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa.

Tim Asistensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

Unit Layanan Pengadaan;

Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan

Unsur lain terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon

Tugas   dan   fungsi   Tim   Asistensi   Desa   sebagaimana

dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi :

meningkatkan kapasitas SDM; dan

melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap sah.

Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB  VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.



Ditetapkan di Sumber pada tanggal

BUPATI  CIREBON





SUNJAYA PURWADISASTRA

Diundangkan di Sumber pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON




DUDUNG MULYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN  2015, NOMOR                    SERI

14

LAMPIRAN :  PERATURAN BUPATI

NOMOR            :

TANGGAL      :


CONTOH KEBUTUHAN BARANG/JASA



Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola antara lain :

Pembelian material pada swakelola pembangunan jembatan desa seperti pembelian semen, besi beton, dan lain-lain jenis bahan bangunan yang dapat mendukung pelaksanaan swakelola untuk pembangunan jembatan desa.


Sewa peralatan untuk swakelola pembangunan jembatan desa seperti sewa Excavator untuk penggalian podasi jembatan, Mesin Molen untuk

membuat  campuran   beton,
dan
lain-lain   jenis   peralatan
yang
dibutuhkan  dan  perlu disewa
berdasarkan  pertimbangan  teknis
dan

volume pekerjaan sehingga perlu di sewa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Penyediaan tukang batu dan tukang kayu untuk swakelola pembangunan tempat Posyandu.

Dan sebagainya.


Contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain:

Pembelian Komputer, Printer, dan Kertas.

Langganan internet.

Pembelian Meja, Kursi, dan alat kantor.

Dan sebagainya.

15

CONTOH SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA



Contoh  spesifikasi  teknis  barang/jasa  yang  diperlukan  untuk  penyusunan

rencana pengadaan :

Kapasitas mesin (cc) dan transmisi (automatic atau manual ) untuk kendaraan roda 2 (dua).

Kapasitas memori dan kecepatan prosesor (RAM) Komputer.

Bandwidth (kecepatan transfer data) untuk langganan internet

Dimensi, jenis, dan kualitas material untuk pembangunan gelanggang olah raga.

Dan sebagainya




TIM PENGELOLA KEGIATAN
DESA LUWUNGKENCANA KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN CIREBON
Alamat Jalan Ki Alas Konda N0 282 Luwungkencana Kode Pos 45166


Luwungkencana,   Juni 2017
Nomor
: …………..
Kepada
Lampiran
: …………..
Yth. ………………………..…
Perihal
: Permintaan Penawaran


Pengadaan Barang/jasa
di-


……………….………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama          : JAJANG

Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa LuwungkencanaKecamatan Susukan Kabupaten Cirebon

Alamat        : Jalan Ki Alas Konda no 282 Luwungkencana

Dalam rangka mendukung pelaksanaan :

Kegiatan : …Pengaspalan Jalan Lingkungan Desa Luwungkencana

Lokasi          :Desa Luwungkencana

Dengan ini kami menawarkan pengadaan barang/jasa sebagai berikut :

No.
Nama Barang/ Jasa /
Volume/
Spesifikasi
Keterangan

Ruang Lingkup
Satuan



Pekerjaan














Selanjutnya, apabila Saudara berminat dan bersedia melaksanakan pekerjaan, diminta agar dapat menyampaikan surat penawaran atas pengadaan barang/jasa tersebut diatas rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai.

Demikian Permintaan Penawaran Pengadaan Barang/Jasa ini Kami sampaikan, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Ketua TPK,


………………….


Keterangan : Jika uraian barang/jasa tidak dapat dimuat pada kolom di atas, maka dapat dilampirkan, termasuk dokumen atau data pendukung lainnya.






CONTOH PENAWARAN YANG DIBUAT OLEH PENYEDIA BARANG/JASA

KOP PENYEDIA BARANG/JASA

……………( tempat/tgl/bln/tahun)
Nomor
: …………..
Kepada
Lampiran
: …………..
Yth Ketua TPK Desa …..…
Perihal
: Penawaran Pengadaan Barang/jasa
di-


……………….………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama          : …………………………………………………………………..

Jabatan  : ………………………………………………………………….

Alamat        : ……………………………………………………..……………

Berdasarkan Surat Ketua TPK Desa………. Kecamatan ………

Kabupaten Cirebon Nomor ……… Tanggal …. Tahun ….…… Perihal Permintaan Penawaran Pengadaan Barang/Jasa, maka dengan ini kami mengajukan penawaran harga pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
No.
Nama




Barang/ Jasa   Volume/   Spesifikasi
Harga
Jumlah
Ket.

Satuan
Satuan
Harga







Jumlah
Rp……….

(terbilang



Demikian Surat Penawaran ini Kami sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi, atas kerjasamanya Kami sampaikan terimakasih.

Direktur/Pimpinan/Pemilik,

Materai

……….………………….


Keterangan  :  Jika  uraian  barang/jasa  tidak  dapat  dimuat  pada  kolom  di  atas,

maka                                        dapat  dilampirkan,  termasuk  dokumen  atau  data  pendukung

lainnya



TIM PENGELOLA KEGIATAN
DESA LUWUNGKENCANA KECAMATAN SUSUKAN
KABUPATEN CIREBON
Alamat Jalan Ki Alas Konda N0 282 Luwungkencana Kode Pos 45166
BERITA ACARA NEGOSIASI / KLARIFIKASI

Pekerjaan                  : ………………………………….. ( uraian lingkup pekerjaan)

Nomor                         : …………………………………..

Tanggal                       : …………………………………..

Lampiran                    : …………………………………..
Pada hari ini……………. Tanggal ………… Tahun ………….. dimulai pada pukul………… dengan mengambil tempat di ………………….., Yang bertanda tangan di bawah ini ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa …………….

Kecamatan……………… Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran ………. Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kuwu………….Nomor……. tanggal

………….bulan ………… tahun …………..telah melaksanakan negosiasi/klarifikasi terhadap penawaran untuk pekerjaan tersebut di atas yang diajukan oleh …………… (contoh CV………/ TOKO……./ UD…….. ) yang dihadiri oleh anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan wakil dari penyedia barang/jasa.


Hasil Negosiasi / Klarifikasi adalah sebagai berikut:


Uraian

Harga
Harga


No.
Spesifikasi
Penawaran
Negosiasi
Keterangan

Pekerjaan



(Rp.)
(Rp.)









Memenuhi /


Diterima/Tidak



tidak memenuhi


Diterima



persyaratan


( Berdasarkan






pertimbangan






spesifikasi dan






harga )









Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK )

Nama                              : ……………………

Tanda Tangan            : ……………………

Penyedia Barang/Jasa

Nama                              : ……………………

Tanda Tangan            : ……………………


PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : …………………

Pada hari ini ……… tanggal ………………. tahun …………… Yang bertanda tangan

di bawah ini:


a. Nama
:
…………………………………………………………………………….………..
Jabatan
:
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa …… Kecamatan ……..……


Kabupaten Cirebon.

Alamat : …………………………………………………………………………..… Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

Nama : ………………………………………………………………………….. Jabatan : …………………………. ( atas nama penyedia barang/jasa ) Alamat : …………………………………………………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan hasil Berita Acara Negosiasi/Klarifikasi nomor …….tanggal …. tahun ……….. atas pekerjaan …………………..., PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA

menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  R u a n g  Lingkup dan Nilai Pekerjaan  :……………………………..                           (menguraikan

lingkup pekerjaan sesuai spesifikasi, lokasi, jumlah atau volume)

Hak dan Kewajiban Para Pihak.

PIHAK KESATU mempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolak atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti barang/jasa yang diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;

PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk membentu penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK;

PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah atau volume pekerjaan pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK serta membayar pajak-pajak atau dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;

PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pembayaran apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara KEDUA BELAH PIHAK;

Jangka waktu pelaksanaan selama ………. hari kalender mulai tanggal……………… tahun ……… sampai dengan tanggal ……….tahun …….;

Ketentuan keadaan kahar : …………………. (menguraikan keadaan di luar dugaan, perkiraan dan kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian atau menghambat pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain untuk menjadi pertimbangan dalam penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian hak dan kewajiban para pihak );

Sanksi : ………………….. (menguraikan bentuk sanksi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan )

Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing

bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Ketua TPK
( Penyedia Barang/Jasa )




……………………..                                                          ……………………..



BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
Nomor :


Pekerjaan : …………………..............................................



Pada hari ini ……………. Tanggal ……….. Bulan ………… Tahun

Dua Ribu Lima Belas pada Pukul ……....... WIB bertempat di ………................ kami yang bertandatangan di bawah ini seraca bersama-sama telah melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang

telah dikerjakan  Penyedia
Barang/Jasa dari …………........................
Pemeriksaan hasil pekerjaan dipimpin oleh Ketua Tim Pengelola
Kegiatan Desa ......................
Kecamatan .....................
Kabupaten/Kota  ................
dengan pihak Penyedia Barang/Jasa

dari ………….......................................…

Pada       saat   pemeriksaan   hasil   pekerjaan   pihak   Penyedia

Barang/Jasa dihadiri oleh ......................................

, dengan hasil sebagai
berikut :


1. Bahwa Tim Pengelola Kegiatan Desa
 Kecamatan ..........
Kabupaten/Kota  ................
menyatakan telah menerima hasil
pekerjaan yang telah diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa
dari  ……..………….   dan
telah
sesuaidenganyang
disepakati bersama.



Penyedia Barang/Jasa menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah dberikan



Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 5 (lima ) dua diantaranya bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Luwungkencana , Juni    2017

DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK                                    TIM PENGELOLA KEGIATAN

DESA Luwungkencana
KETUA



         JAJANG
...........................

MENGETAHUI

KUWU LUWUNGKENCANA






IDRIS AFANDI




BERITA ACARA PEMBAYARAN

Nomor : .............................

Pada hari ini …………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di …...........................................………,

telah                    dilaksanakan                      pembayaran                      atas                    pekerjaan

.............................................. antara :

I.      Nama          :  JAJANG

Jabatan  :  Ketua   Tim  Pengelola  Kegiatan   Desa  Luwungkencana

Kecamatan

.Susukan Kabupaten Cirebon

Alamat       :           Jalan Ki Alas Konda no 282  Luwungkencana Selanjunya

disebut PIHAK PERTAMA

Nama:  ..................................................

Jabatan  :  Direktur/Pimpinan/Pemilik.....................................

Alamat   :  ..................................................

Selanjunya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK                          PERTAMA   berdasarkan   Surat   Perjanjian   Kerjasama

Nomor  :  .........
tanggal
....   ..................    2015   atas   pekerjaan
................................................

,  telah membayar  kepada PIHAK KEDUA
sebesar Rp. ………………….
(……………………........................................
Rupiah).



Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Luwungkencana, Juni   2017
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK
KETUA TIM PENGELOLA KEGIATAN

DESA LUWUNGKENCANA



...........................
...........................

MENGETAHUI

DESALUWUNGKENCANA





IDRIS AFANDI



BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN

                     Nomor : .....................



Pada hari ini …………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di …...........................................………,

telah
dilaksanakan
penerimaan
hasil
pekerjaan
Nama
Jabatan
:   Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa  ..............



Kecamatan ..............
Kabupaten/Kota ................


Alamat
:   Jalan
.............................
Nomor ………….

Selanjunya disebut PIHAK PERTAMA

Nama:   ..................................................

Jabatan   :   Direktur/Pimpinan/Pemilik .........................

Alamat:   ..................................................

Selanjunya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK      PERTAMA   menyatakan   bahwa   telah   menerima   hasil

pekerjaan  ....................……….   dalam
keadaan
baik   dari   PIHAK
KEDUA  sesuai
dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor :
................
tanggal ....................
2015.





PIHAK
KEDUA
telah
menyerahkan
hasil
pekerjaan
..................…………..  dalam
keadaan
baik  kepada  PIHAK
PERTAMA
sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor :
......................
tanggal
................ 2015.






Demikian
Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing
bermeterai cukup dan mempunyai
kekuatan  hukum  yang  sama  untuk

dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku






............*), .......... 2015
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK
KETUA TIM PENGELOLA KEGIATAN

DESA ........................
...........................
...........................

MENGETAHUI

KUWU ..........................





...........................

*) : Diisi Nama Desa

23



Contoh Laporan Pelaksanaan Pekerjaan

TIM PENGELOLA KEGIATAN

DESA ............... KECAMATAN ............... KABUPATEN/KOTA ................

Jalan ................................. Nomor ......... Telepon .................

....................*)



................*), ................ 2015.

Nomor            :  .....................                                                                  Kepada
Sifat                 :  Penting                                                                           Yth. Kuwu

.......................

Lampiran :  1 (satu) Berkas                                                                             di

Perihal          :  Laporan Pelaksanaan Pekerjaan                                           ............................



Berdasarkan                                      Keputusan                                     Kuwu

...........................Kecamatan                                                                                                              ..................

Kabupaten/Kota................ Nomor : .......... Tahun .......... tentang

Pembentukan  Tim  Pengelola  Kegiatan  Desa  ..........................

Kecamatan           ..........................                   Kabupaten/Kota              ................

Tahun  Anggaran  2015,  bersama  ini  kami  laporkan  dengan

hormat  bahwa pekerjaan  .....................................  telah  selesai

dilaksanakan pada tanggal .... .................. 2015.

Adapun      dokumen   laporan   pelaksanaan   pekerjaan

.................. sebagaimana terlampir.

Demikian untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.








............*), .......... 2015

TIM PENGELOLA KEGIATAN

DESA ........................

KETUA

...........................

*) : Diisi Nama Desa

24



Contoh Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan



BERITA ACARA SERAH TERIMA PENYELESAIAN

HASIL PEKERJAAN

Nomor : .......................



Pada hari ini …………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di …................................………, telah dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan ..............................................

antara :




I.
Nama
:
............................................


Jabatan :
Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa  ..............



Kecamatan..............
Kabupaten/Kota................

Alamat
:
Jalan.................................
Nomor    ………….

Selanjunya disebut PIHAK PERTAMA
II
Nama
:
............................................


Jabatan :
Kuwu ............
Kecamatan ..................



Kabupaten/Kota ....................

Alamat
:
Jalan .......................
Nomor ………….

Selanjunya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK   PERTAMA   menyatakan   bahwa   telah   menyerahkan
penyelesaian  hasil

pekerjaan   ...............................................
dalam
keadaan  baik  kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK  KEDUA  telah  menerima  penyelesaian  hasil  pekerjaan

..........................dalam keadaan baik dari PIHAK PERTAMA.

Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 5 (lima) dua diantaranya bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-

undangan yang berlaku.


............*), .......... 2015
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
KUWU……………………
KETUA TIM PENGELOLA KEGIATAN

DESA ........................
...........................
...........................
*) : Diisi Nama Desa




25
Contoh Surat Pesanan


KOP PENYEDIA BARANG/JASA


....................*),.............. 2015
Nomor
: ………………..
Kepada Yth.
Sifat
: Penting
Ketua Tim Pengelola Kegiatan
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Desa………………………………
Perihal
: Kesanggupan Kerja
di


…………………………………




Menanggapi surat Saudara tanggal................................................................................................. 2015

Nomor    :.................................................. perihal    Pesanan    Pengadaan

Barang/Jasa, bersama  ini  kami  sampaikan  kesanggupan

kerja pada pekerjaan......................................................... dimaksud.

Adapun harga barang/jasa yang kami ajukan adalah

sebesar Rp................................... (......................................................................... Rupiah)

dengan rincian sebagai berikut :

Nama


Harga
Harga

No
Volume
Satuan
Satuan

Barang/Jasa

(Rp)




(Rp)
























J u m l a h





(
................................................................................

Rupiah)





Sebagai bahan pertimbangan untuk pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa, maka kami lampirkan :

Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); dan

Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Demikian Surat Kesanggupan Kerja ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa, dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

............*), .......... 2015 Direktur/Pimpinan/Pemilik

........................



...........................


26



Contoh Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan

ERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN

Nomor : .........................

Pada hari ini …………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun

Dua Ribu Lima Belas hasil pekerjaan
....................................  antara :
I.   Nama
:
............................................


Jabatan :
Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa  ..............



Kecamatan..............
Kabupaten/Kota ................

Alamat
:
Jalan.................................
Nomor
………….

Selanjunya disebut PIHAK PERTAMA

Nama    :   ............................................

Jabatan :   Direktur/Pimpinan/Pemilik ........................
Alamat:   ..................................................

Selanjunya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK     PERTAMA  menyatakan  bahwa  telah  menerima  hasil

pekerjaan
...............
.....……….   dalam   keadaan   baik   dari
PIHAK
KEDUA
sesuai
dengan  Surat  tanggal  ..............
2015
Nomor  :
..........................
2015.







PIHAK
KEDUA

telah
menyerahkan

hasil

pekerjaan..................…………..  dalam   keadaan   baik   kepada
PIHAK

PERTAMA
sesuai  dengan
Surat
tanggal
.... ............... 2015.
Nomor :

..............................

2015.







Demikian
Berita
Acara
ini
dibuat
rangkap
2
(dua)

bermaterai
cukup  dan mempunyai kekuatan hukum yang sama

untuk



























dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku




............*), .......... 2015
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK
KETUA TIM PENGELOLA KEGIATAN

DESA ........................
...........................
...........................


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah kolonialisme dan imperialisme barat Afrika

Kerajaan Perlak